cara-lapor-spt-tahunan

Kokohpedia.com – Pajak adalah sumber utama pemasukan negara yang nantinya digunakan untuk pembangunan.

Oleh karena itu demi kesejahteraan masyarat sendiri, mereka harus membayar pajak. Di Indonesia sendiri, adanya beberapa macam pajak yang harus dibayar oleh masyarakat seperti pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan pajak lainnya yang telah diatur didalam perundang undangan oleh pemerintah.

Minimnya informasi tentang penggunaan dana pajak ini membuat masyarakat enggan atau bahkan lalai untuk membayar pajak tepat waktu. Padahal hasil pajak ini nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.

Ada banyak alasan yang menyebabkan wajib pajak menunda untuk segera membayar hutang pajaknya, dan salah satu alasannya adalah karena tata cara membayar pajak yang ribet.

Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan e-Billing untuk mempermudah masyarakat didalam membayar pajak.

e-Billing ini merupakan sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode Billing atau Id Billing.

Aplikasi ini bisa kamu manfaatkan saat tidak mau menunggu lama atau tidak memiliki waktu yang cukup untuk membayar pajak.

e-Billing adalah cara bayar pajak online sistem baru, dimana kehadirannya untuk menggantikan sistem pembayaran lama yang dilakukan secara manual.

Nantinya Kantor Pelayanan Pajak tidak akan lagi melayani pembayaran pajak secara manual. Sejak 1 Januari 2016, sistem pembayaran pajak ini mulai difungsikan secara resmi.

Lalu bagaimana cara membayar pajak online melalui e-Billing ini? Untuk membayar pajak online via e-Billing, adanya dua tahapan yang harus dilalui yaitu membuat kode Billing atau ID Billing, lalu melakukan pembayaran secara online.

Baca juga: Lagi Nyari Game PC Terbaru? Ini Dia Rekomendasinya

Berikut dibawah ini cara membuat kode Billing atau ID Billing:

Untuk membuat id Billing bisa melalui aplikasi OnlinePajak yang merupakan satu satunya Application Services Provider (ASP) yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak menurut Surat Keputusan Pemerintah.

  • Kamu juga bisa membuatnya melalui teller Bank tertentu yang telah disetujui yaitu Bank BNI, Mandiri, BCA, dan Citibank. Atau bisa juga melalui Kantor Pos. 
  • Melalui layanan Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). 
  • Melalui layanan di nomor 1500200 yang berlaku untuk wajib pajak pribadi.
  • Atau bisa juga melalui layanan Internet Banking. 

Setelah berhasil membuat kode Billing, saatnya kamu melakukan pembayaran pajak melalui beberapa tempat dibawah ini seperti :

  • Untuk nasabah CIMB Niaga dan BNI bisa melalui OnlinePajak.
  • Bisa melalui ATM atau Anjugan Tunai Mandiri.
  • Bisa melalui teller Bank yang telah bekerja sama.
  • Bisa melalui Kantor Pos terdekat. 
  • Bisa melalui Internet Banking.
  • Bisa melalui agen Branchless Banking.
  • Bisa melalui Mobile Banking, tetapi cara ini hanya berlaku untuk wajib nasabah Bank Pembangunan Daerah Bali. 
  • Atau melalui mesin mini ATM yang berada di seluruh KPP atau KP2KP. 

Cara diatas berlaku bagi wajib pajak pribadi, sedangkan bagi perusahaan berikut ini caranya :

  • Mendaftarkan perusahaan kamu melalui OnlinePajak. Isilah dengan benar dan lengkap tentang profil perusahaan kamu termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Setelah itu kamu baru bisa menggunakan sistem e-Billing Pajak melalui ASP OnlinePajak.
  • Lalu membuat ID Billing di OnlinePajak. 

Ada dua cara yang bisa digunakan untuk membuat ID Billing di OnlinePajak yaitu :

  • Dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang ada di OnlinePajak.
  • Tidak perlu menggunakan SPT. Ini berlaku bagi wajib pajak yang hanya ingin memanfaatkan e-Billing dan e-Filling saja. 
Itulah cara bayar pajak online dengan menggunakan e-Billing. Bagaimana? Lebih mudah kan? Semoga artikel ini dapat bermanfaat.